TANGERANG - Puluhan orang yang mengaku nasabah korban Indra Kusuma alias Indra Kenz menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan Indra Kenz divonis 20 tahun penjara.
Pantauan VOI, di depan PN Tangerang, nampak puluhan orang itu membawa spanduk “Indra Kenz hukum seberat-beratnya 20 tahun-seumur hidup”. Nampak ada juga tulisan slogan yang sering digunakan terdakwa saat menjaid youtuber “Murah Banget”.
Aksi massa melakukan demo sejak pukul 09.00 WIB. Setelah itu mereka duduk-duduk disamping PN sambil menunggu jalannya sidang yang rencana akan digelar pukul 02.30 WIB.
Salah satu perwakilan pangguyuban korban Indra Kenz, Marunazara mengatakan tujuannya mendatangi PN Tangerang yakni bentuk pengawalan terhadap sidang Indra Kenz. Ia meminta Majelis Hakim memvonis Indra Kenz ditahan selama 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami hadir disini mengawal sidang atas agenda putusan. Kami juga meminta hakim memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz,” kata Marunazara di depan PN Tangerang, Jumat, 28 Oktober.
Marunaza menjelaskan alasannya meminta majelis hakim memvonisnya lebih tinggi dari tuntutannya. Karena baginya terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan penipuan data pada hakim. Dimana, akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral: 72078e32d6e8.
SEE ALSO:
“Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Seharusnya) Akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1. (Jadi) Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan aset yang disita tersebut diberikan kepada pangguyuban korban.
“kami memohon kepada pak Hakim untuk bisa mengembalikan hak korban. Jadi kami meminta aset yang disita dikembalikan melalui paguyuban,” tutupnya.
Sebagai informasi Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga diminta mengganti rugi sebesar Rp 10 Miliar, apabila tidak bayar, diganti kurungan penjara 12 bulan.
Dalam hal ini pasal yang dimasuk adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)