MEDAN - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut berinisial SDH (42). IRT ini ditangkap karena menjaga ganja milik suaminya di dalam lemari kamar. 

Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita 8.260 gram atau 8 kg ganja.

AKP Horas menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat polisi menangkap pengedar sabu berinisial AYP (30), di Jalan Batu Mandi, Kecamatan Pandan, Senin 15 Agustus.

"Saat diinterogasi AYP mengaku mendapatkan sabu dari lST yang tak lain merupakan suami SDH. Saat itu polisi bergerak menuju rumah IST," kata AKP Horas, Selasa 30 Agustus. 

Namun saat tiba di lokasi, IST tidak berada di rumah. Yang ada, hanya SDH dan anaknya. 

"Pada waktu dilakukan penggeledahan oleh petugas dengan disaksikan masyarakat menemukan ganja, di dalam lemari kayu warna coklat, yang juga merupakan lemari pakaian yang terletak didalam kamar tidur SDH," sambung AKP Horas. 

Dari dalam tempat itu, polisi juga menemukan barang bukti ganja di dalam sebuah ransel dan plastik. Saat diinterogasi, SDH mengakui suaminya kerap mengedarkan narkoba. Dia juga diperintahkan menjaga ganja tersebut.

"SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya, karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain SDH dan IST," ujarnya.

"Saat ini polisi masih menyelidiki jaringan pelaku. Tak hanya itu, polisi juga tengah memburu IST," imbuh AKP Horas. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)