JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur berinisial HGU karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito melalui keterangan tertulis dikutip ANTARA, Selasa, 30 Agustus.
Joko mengatakan Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.
Pada prosesnya, permohonan PK diputus dengan amar ditolak. Namun, HGU menyampaikan putusan PK kepada pelapor bahwa permohonan tersebut kembali diterima. Pelapor sempat mempertanyakan kepada HGU alasan terdapat dua amar yang berbeda.
"Hingga akhirnya pelapor melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar KEPPH," kata dia.
Baca juga:
- Kemendikbudristek Jamin RUU Sisdiknas Berikan Guru Penghasilan Layak
- Kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Menikah dan Poligami Adalah Solusi Atasi HIV
- Gunakan Baju Khas Tahanan Berwarna Oranye, Ferdy Sambo Jalani Rekonstruksi Naik Mobil Magelang ke Jakarta
- Ini Dia Penampakan Putri Candrawathi Saat Peragakan Adegan Tidur di Magelang
Di hadapan MKH, HGU mengakui menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam forum pembelaan diri, yang bersangkutan menghadirkan dua saksi yaitu istri serta saudara angkat terlapor.
HGU menyampaikan pembelaan secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta permohonan untuk mendapatkan keringanan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.
Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung MKH sepakat memutus Hakim HGU terbukti melanggar KEPPH dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)