JAKARTA - Gabungan massa buruh dan sejumlah elemen masyarakat dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mogok kerja untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi yang digelar di sejumlah daerah itu akan dilakukan mulai tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, serta beberapa lokasi di provinsi lain.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menjelaskan, pemicu aksi ini disebabkan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR yang telah siap membawa draf RUU Cipta Kerja menuju sidang paripurna.
"Seruan Aksi Nasional ini dipicu oleh sikap DPR dan Pemerintah yang secara diam-diam justru gencar melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi covid-19 yang semakin buruk penanganannya," kata Nining dalam konferensi pers virtual, Minggu, 4 Oktober.
Diperkirakan, akan ada sekitar 20 ribu mobilisasi massa dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang akan menuju ke Gedung DPR RI. Jika ditambah dengan aksi unjuk rasa di provinsi lain, total massa yang akan berdemo sekitar 100 ribu orang.
Aksi Nasional GEBRAK dan Aliansi gerakan rakyat di Daerah akan berlangsung di Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumsel, Riau, Jambi, Sumut, Sumatera Utara, Batam, hingga NTT.
Kaum buruh anggota GEBRAK yang akan melakukan Aksi Nasional yaitu buruh di sektor industri anufaktur, buruh pelabuhan, buruh perkebunan, buruh BUMN/BUMD, readymix dan kontruksi, sektor minyak dan gas bumi, buruh transportasi, perbankan, tenaga kesehatan, pasar, ritel, pertambangan, kertas, kimia, persepatuan, garment, perkayuan, otomotif, elektronik, plastik, dan sebagainya.
SEE ALSO:
Alasan mogok kerja nasional
Nining menjelaskan alasan pihaknya menggelar mogok kerja dan aksi unjuk rasa. Ia menilai, pembahasan RUU Cipta kerja dalam sidang pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan pemerintah semalam seperti kucing-kucingan karena berlangsung hingga jelang tengah malam.
Di mana, dalam sidang ini, terdapat 7 fraksi yang menyetujui RUU Cipta Kerja, sementara 2 lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak.
Nining menyebut, alasan pemerintah atas pembuatan Omnibus Law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja jelas keliru besar. Sebab pendewaan pada investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja.
"BKPM sendiri mencatat sejak 2013 hingga 2019 investasi yang masuk ke Indonesia terus naik, tapi berkorelasi negatif dengan penyerapan tenaga kerjanya," jelas Nining.
Lebih lanjut, dalih memudahkan perizinan dan pengadaan tanah dalam Omnibus Law bakal berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria.
"Sejatinya, Omnibus Law dibuat untuk memberikan karpet merah pada investor dan memperluas kekuasaan oligarki untuk semakin menghisap mayoritas rakyat," lanjut dia.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)