JAKARTA - Tsania Marwa hadir dalam sidang uji materi Pasal 330 KUHP tentang Pengambil Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 9 Juli. Ia datang lantaran menjadi korban konflik hak asuh anak antara dirinya dengan mantan suaminya, Atalarik Syah.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah bercerai dan Tsania ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anaknya, namun ia tidak pernah mendapat haknya atas dua anaknya. Ia memperjuangkan Pasal 330 ini karena ia ingin pemegang hak asuh punya hukum dilindungi.

Nantinya jika Pasal 330 diterima, Tsania Marwa bisa melaporkan Atalarik Syah karena mengambil anaknya secara paksa dari dirinya sebagai pemegang hak asuh. Tsania merasa kedua anak-anaknya mengalami brainwash sehingga membatasi pertemuan dengan dirinya.

“Kalau anak-anak emang gak mau ketemu saya, kalau saya ketemu di sekolah ditolak dong. Anak-anak kan bisa ngomong. Tapi ini Alhamdulillah responnya baik, bahkan anak-anak saya bisa minta kado, mau ulang tahun mau kado apa, saya rasa itu bukan penolakan ya,” kata Tsania Marwa.

“Dan kalaupun misal anak saya gak mau ya patut dicurigai kenapa karena saya dan anak-anak tidak pernah melakukan satu hal yang kekerasan. Mau itu aggresive verbal non verbal tapi kalau anak saya tidak punya rasa keinginan itu patut dicurigai itu terkait pola asuh selama tujuh tahun,” lanjutnya.

Tsania Marwa juga mengungkap ia dilarang mengirim makanan untuk anak-anaknya. Ketika ia ingin mengirim barang, barang itu juga diseleksi oleh pihak Atalarik.

“Kalau makanan, saya sudah dinyatakan tidak boleh kirim makanan. Tidak tahu alasannya kenapa. Kan lucu, saya kasih racun kan gak mungkin. Makanan itu tidak boleh mutlak, kalau barang pilih-pilih. Sudah lama (aturannya),” jelas pesinetron tersebut.

“Saya pernah nanya anaknya, tapi kalau saya bilang jawaban anak saya nanti jadi viral. Tapi pas dengar ya saya pikir 'Oh sudah di-brainwash ke arah situ ya sudah.' Anak saya Shabira 7 tahun bisa berbicara,” katanya.

Perjuangan Tsania Marwa ke MK diharapkan bisa menjadi jawaban bagi dirinya sebagai pemegang hak asuh anak untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Besar harapan saya ini bisa dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dan jadi titik terang bagi ibu dan anak di Indonesia,” kata Tsania Marwa.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)