Tenaga Kesehatan Nakes Tak Perlu Khawatir, Menkes Budi Gunadi: Kelebihan Insentif Tidak akan Diambil Kembali
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang sudah diterima para nakes.

Adapun kelebihan pembayaran tersebut diterima oleh 8.961 nakes. Jumlah kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi dari rentang ratusan ribu hingga Rp50 juta.

Lebih lanjut, Budi mengatakan akan memberikan kompensasi dari pembayaran alih-alih menarik kembali uang yang sudah diterima nakes. Adapun kompensasi yang diterima berupa pembayaran kembali melalui pemotongan insentif yang diterima selanjutnya oleh para nakes.

"Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, (kelebihan) tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 November.

Budi menjelaskan bahwa mekanisme itu sudah dibicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah setuju tidak akan melakukan penarikan kembali uang yang sudah diberikan ke nakes.

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," jelasnya.

Menurut Budi, kelebihan insentif terjadi karena adanya masalah dalam proses pembaruan data penerima. Adapun, permasalahan berawal ketika pemerintah hendak membayarkan tunggakan tenaga medis pada 2020 yang jumlahnya Rp 1,4 triliun. Tunggakan tersebut sudah diproses dan dibayarkan pada 2021.

Lebih lanjut, Budi mengatakan selama proses pembayaran insentif berlangsung, Kementerian Kesehatan mengubah sistem pencairan dana langsung ke tenaga kesehatan melalui aplikasi. Sebelumnya, insentif tidak diberikan kepada tenaga medis secara langsung atau melalui rumah sakit.

Dalam proses transisi sistem pembayaran ini, Budi Gunadi mengakui ada masalah data cleansing atau pembersihan data seperti adanya duplikasi penerima. Ia pun memastikan Kementerian Kesehatan telah memperbaiki masalah data tersebut. "Tapi untuk yang duplikasi di bawah 1 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan (nakes). Kelebihan pembayaran antara bulan Januari hingga Agustus 2021 terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database usulan insentif nakes yang dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh badan pengembangan dan pemberdayaan SDM (PPSDM) kesehatan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kelebihan pembayaran insentif nakes ini terjadi lantaran adanya duplikasi nama penerima. Sebab, pada saat dilakukan perubahan menggunakan sistem baru dengan aplikasi, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti yakni cleansing data.

Agung menuturkan, Kementerian Kesehatan melewatkan langkah pembersihan data atau cleansing data ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari berbasis pemerintah daerah (Pemda) menjadi berbasis aplikasi.

"Tejadi publikasi data penerima intensif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," katanya.

Adapun pembayaran insentif lewat aplikasi diperlukan untuk memperkecil pemotongan dan kasus lain yang kerap terjadi saat penyalurannya melalui Pemda. Sedangkan jika melalui aplikasi, nakes bisa langsung menerima insentif tersebut.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa jumlah kelebihan pembayaran insentif nakes ini bervariasi dari rentang ratusan ribu hingga Rp 50 juta per nakes.

"Kelebihan pembayaran ini tercatat sampai dengan dari 1 Januari 2021-19 Agustus 2021 dan bervariasi antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta," jelasnya.

Agung mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 - 2021 pada Kementerian Kesehatan sejumlah 500 juta dolar AS dari Bank Dunia dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan tujuan pemeriksaan adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program atau kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri tersebut.