Bagikan:

JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan pada sepanjang September 2021 berada dalam kondisi terjaga dengan kinerja yang terus bertumbuh positif.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa meskipun cenderung stabil, namun pelaku industri keuangan perlu memperhatikan beberapa faktor penting.

Pertama, perlu dicermati perkembangan global, terutama tren peningkatan inflasi akibat terganggunya rantai pasok global atau global supply chain.

“Selain itu waspadai juga dampak pengetatan regulasi di Tiongkok, serta proses normalisasi kebijakan moneter global (tapering AS) yang diekspektasikan akan dimulai dalam waktu dekat,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 28 Oktober.

Sementara untuk faktor dalam negeri, Anto mengingatkan agar menaruh perhatian pada perkembangan kasus harian COVID-19.

“Walaupun di domestik indikator-indikator ekonomi terus menunjukkan perbaikan, namun penting untuk mencermati perkembangan terkini guna mengambil langkah antisipatif,” tuturnya.

Secara umum, anak buah Wimboh Santoso itu memaparkan penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Oktober 2021 telah mencapai nilai Rp273,9 triliun atau meningkat 282,8 persen dari periode yang sama tahun lalu dengan 40 emiten baru yang melantai di bursa.

Kredit perbankan pada bulan September 2021 kembali meningkat dan tumbuh sebesar 2,21 persen year-on-year (y-o-y) dan 3,12 persen year-to-date (y-t-d). Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,69 persen y-o-y.

Lalu, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada September 2021 sebesar Rp22,2 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp15,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,1 triliun.

Selanjutnya, fintech P2P lending pada September 2021 mencatatkan kenaikan outstanding pembiayaan sebesar Rp1,38 triliun (y-t-d Rp12,16 triliun) atau tumbuh sebesar 116,2 persen y-o-y.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,04 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun pada 3,85 persen.

“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutup Anto.