Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga akhir periode 2021 sektor jasa keuangan berada dalam kondisi yang terjaga. Hal tersebut disampaikan otoritas melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi hari ini.

Disebutkan bahwa fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik didorong terkendalinya pandemi COVID-19.

“Ini juga ditopang oleh pulihnya mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian,” ujar Anto, Kamis, 30 Desember.

Menurut dia, penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember tercatat sebesar Rp358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten. Penghimpunan dana ini mayoritas digunakan sebagai modal kerja.

Sementara fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen yoy atau 4,17 persen year-to-date (y-t-d) didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.

“Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur, indeks keyakinan konsumen, penjualan kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, sektor eksternal diklaim juga terus membaik ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa.

“Hal ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The Fed,” ucap Anto.

Sejalan dengan itu, hingga 24 Desember 2021 IHSG tercatat menguat sebesar 0,4 persen mtd ke level 6.563 dengan non residen mencatatkan inflow sebesar Rp940 miliar. Sementara di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow sebesar Rp 24,99 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik 8 bps mtd pada seluruh tenor.

Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp9,1 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.

Kemudian, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan November 2021 sebesar Rp26,1 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp 16,3 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp9,8 triliun.

Adapun, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross: 3,19 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.

Sementara restrukturisasi kredit COVID-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturisasi COVID-19 tercatat sebesar Rp 693,62 triliun (Oktober 2021 Rp 714,01 triliun). Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur.

“OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tutup Anto.