Bagikan:

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa aset sitaan hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperjualbelikan melalui kredit perumahan rakyat (KPR). Aset yang dimaksud adalah tanah yang telah dibangun perumahan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun, kata dia, hingga saat ini masih belum mendapatkan tindak lanjut yang pasti meski telah dilakukan penyelidikan.

"Yang lebih lucu lagi di Jatinegara, tanah sitaan negara diperjualbelikan. Jadi ada tanah rampasan negara hasil korupsi BLBI dirampas oleh negara di Jakarta Timur. Eh, bisa dibangun rumah di atas tanah ini, bahkan di KPR-in," tuturnya, dalam dialog virtual, Rabu, 13 Oktober.

Lebih lanjut, Mufti mengaku heran dengan kejadian itu karena seharusnya tanah sengketa tidak dapat diperdagangkan apalagi dibuat perumahan hingga kasusnya telah mendapatkan kepastian hukum.

Mufti mengatakan bahwa di atas tanah sitaan korupsi BLBI tersebut telah dibangun rumah sebanyak 104 unit. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas KPR dari perbankan swasta.

Sebagian besar konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, kata Mufti, tidak ada kepastian terhadap hak atas kepemilikan tanah.

"Kalau ini mah benar-benar takjub ada begini, tanah rampasan negara dibangun rumah bisa dibeli KPR. Jadi ini kita follow-up juga ke Kejaksaan, akhirnya banyak pihak yang kita undang," ujarnya.

Mufti mengatakan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum maka pemerintah akan menindak tegas oknum-oknum yang memperjualbelikan tanah sengketa tersebut.

"Pelaku-pelaku yang terlibat proses jual beli atas tanah sitaan negara menjalani proses penegakan hukum yang berlaku," jelasnya.