3 Hal Ini Bikin OJK ‘Ngeri’ di Tengah Klaim Sektor Jasa Keuangan yang Terjaga
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa stabilitas sistem keuangan masih terjaga, ditunjukkan dengan perbaikan fungsi intermediasi domestik di tengah pemulihan perekonomian nasional yang terus berjalan. Demikian yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Logistik Anto Prabowo dalam laporan berkala hari ini.

Meski secara umum industri keuangan nasional cukup baik, namun Anto menilai beberapa hal harus tetap diwaspadai guna menghindari shock yang lebih dalam.

“Perkembangan global masih perlu dicermati, terutama tren peningkatan inflasi akibat penyebaran varian delta, pengetatan kebijakan moneter global yang lebih cepat dari estimasi awal, serta dampak pengetatan regulasi di Tiongkok,” ujarnya secara tertulis, Kamis, 30 September.

Dalam penjabaranya, Anto menyebut sejumlah indikator sektor riil di dalam negeri terpantau mulai menunjukkan indikasi perbaikan seiring melandainya kasus baru COVID-19 disertai akselerasi program vaksinasi.

Secara mendetail, hingga 24 September 2021, IHSG tercatat melemah sebesar 0,1 persen month-to-date ke level 6.145. Kendati demikian, aliran dana nonresiden masih tercatat inflow sebesar Rp5,4 triliun mtd.

Di sektor perbankan, kredit pada Agustus 2021 tercatat tumbuh sebesar 1,16 persen year-on-year atau 1,9 persen year-to-date.

Perbankan juga disebut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunga dasar kredit (SDBK) ke level yang cukup kompetitif, antara lain suku bunga kredit modal kerja yang telah turun di bawah level 9,00 persen ke level 8,92 persen.

Sementara industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada Agustus 2021 sebesar Rp20,9 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp13,6 triliun, Asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,3 triliun.

Kemudian untuk Fintech peer-to-peer lending pada Agustus 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp26,09 triliun atau tumbuh sebesar 115,1 persen year-on-year.

Di pasar modal, hingga 28 September 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 134, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp264,5 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 37 diantaranya dilakukan oleh emiten baru.

Dalam pipeline saat ini terdapat 73 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp35,72 triliun.

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,08 persen).

Selanjutnya, likuiditas berada pada level yang memadai dengan catatan rasio alat likuid/noncore deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72 persen dan 32,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Lalu, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,41 pesen.

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 633,6 persen dan 336,8 persen. Angka tersebut dianggap jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

“OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, kami juga bakal memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di advanced economies,” tutup Anto.