Indef Minta Pemerintah Batalkan Pajak Sembako karena Kontribusinya Kecil: Potensinya Cuma Rp21 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah membatalkan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk bahan pangan sembako. Alasannya, potensi penerimaan pajak yang disumbangkan dari komoditas tersebut sangat kecil.

Peneliti Indef Rusli Abdulah menjelaskan, berdasarkan perhitungannya pajak yang diterima pemerintah dari sembako diperkirakan hanya mencapai Rp21 triliun. Jumlah tersebut disumbangkan dari komoditas padi, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayur, kacang hingga buah-buahan.

"Potensinya cuma Rp21 triliun, itu juga tidak ujug-ujug datang tapi banyak tantangannya yang harus dihadapi pemerintah. Narasi kenaikan sembako kurang tepat di tengah pandemi COVID-19," tuturnya dalam diskusi virtual, Selasa, 14 September.

Perkiraan jumlah itu, kata Rusli, datang dari perhitungan rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan sebesar Rp204 ribu per bulan di tahun 2020. Kemudian dikalikan 12 bulan atau selama satu tahun. Hasilnya adalah Rp3,2 juta pengeluaran per kapita untuk delapan komoditas.

Menurut Rusli, dari jumlah itu, kemudian dikalikan dengan total keluarga yang ada di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ada sekitar 65,5 juta keluarga di Tanah Air pada tahun 2019. Hasilnya ada sekitar Rp211 triliun, lalu dikalikan 10 persen sebagai angka pembulatan (pungutan pajak), maka potensi pendapatan pajak sembako Rp21 triliun per tahun.

"Angka ini kalau seandainya mau dinaikkan atau ditambahkan untuk kontribusi tax ratio kecil banget," jelasnya.

Rusli berujar ketimbang pemerintah memungut pajak dari komoditas sembako, lebih baik mencari sumber-sumber pajak baru yang belum optimal. Di antaranya seperti pajak mineral, atau PPH badan. Ia mengatakan bahwa PPH badan justru diwacanakan akan diturunkan dan para orang super kaya yang diduga menikmatinya.

"Apakah itu (pajak sembako) nendang jika dibandingkan transfer pricing, mineral pajak atau optimalisasi pajak yang belum maksimal. Terutama PPH badan yang celakanya adalah akan diturunkan," ucapnya.