Sri Mulyani Anggap Korupsi Bupati Probolinggo Sebagai Musuh: 1 dari 5 Penduduk Masih Miskin!
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin (Foto: Humas KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pandangannya terhadap dugaan kasus korupsi praktik jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Bahkan, Menkeu menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh Puput tersebut bak musuh yang harus diberantas.

Korupsi adalah MUSUH UTAMA dan MUSUH BERSAMA dalam mencapai tujuan mencapai kemakmuran yang berkeadilan,” ujarnya melalui laman Instagram pribadi @smindrawati pada Sabtu, 4 September.

Wajar saja jika Menkeu geram. Pasalnya, bendahara negara itu tahu betul setiap sen uang negara yang mengalir ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk ke Probolinggo.

Sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penyelenggara pemerintahan yang tidak amanah, Sri Mulyani kemudian memberikan gambaran berapa jumlah dana yang mengalir ke Probolinggo hingga hari ini.

Jumlah transfer keuangan dari APBN ke Kabupaten Probolinggo sejak 2012-2021 mencapai Rp15,2 triliun. (Awalnya) Dari Rp959 miliar pada 2012 menjadi Rp1,857 triliun pada 2021,” tuturnya.

Total dana desa sejak 2015-2021 mencapai Rp2,15 Triliun untuk 325 desa. Masing-masing desa rata-rata mendapat Rp291 juta pada 2015, yang kemudian naik 3,5 kali lipat menjadi Rp1,32 miliar pada 2021,” sambung dia.

Guna membuka mata dan hati nurani para oknum koruptor yang memakan uang rakyat, Menkeu lantas membeberkan fakta lapangan yang sebenarnya terjadi.

Anak usia dibawah 2 tahun yang mengalami kurang gizi (stunting) naik dari 21,99 persen pada 2015 menjadi 34,04 persen di tahun 2019. (Itu artinya) 3,5 anak dari 10 anak kurang gizi!” tegas dia.

Pengangguran terbuka naik dari 2,89 persen pada 2015 menjadi 4,86 persen pada 2021. Lalu, kemiskinan turun 20,98 persen pada 2015 menjadi 18,61 persen pada 2020. Hampir satu dari 5 penduduk masih miskin! Kemudian, IPM (Indeks Pembangunan Manusia) 64,12 persen pada 2015 naik menjadi 66,07 persen pada 2020,” ungkap Menkeu.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang APBN 2021 disebutkan bahwa jumlah belanja negara pada tahun ini adalah sebesar Rp2.750 triliun.

Dari angka tersebut, sebanyak Rp795,5 triliun merupakan anggaran yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Padahal, jumlah belanja negara yang sangat besar itu hanya mampu ditutupi oleh sektor pendapatan yang diproyeksi sebesar Rp1.743,6 triliun. Itu berarti negara harus menutupi defisit anggaran sekitar Rp1.000 triliun yang berasal dari pembiayaan alias utang.