JAKARTA - Produsen kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk akan menerbitkan obligasi maksimal Rp3 triliun. Selain itu, perusahaan berkode saham INKP ini juga akan melakukan penawaran umum sukuk mudharabah senilai hingga Rp1 triliun.
Dalam prospektus perusahaan, dikutip Sabtu 21 Agustus, peusahaan dari Sinar Mas Group milik konglomerat Eka Tjipta Widjaja ini akan menerbitkan obligasi berkelanjutan II INKP tahap I tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun sebagai bagian dari obligasi berkelanjutan II dengan target dana Rp7 triliun. Obligasi ini terdiri dari 3 seri.
"Seri A, jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari terhitung sejak Tanggal Emisi," ungkap manajemen Indah Kiat Pulp and Paper.
Seri B jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan dengan jangka waktu 3 tahun. Seri C jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan dengan jangka waktu 5 tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.
Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 4 Desember 2021, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 4 Oktober 2022 untuk obligasi seri A, 24 September 2024 untuk seri B dan pada 24 September 2026 untuk seri C.
Adapun, penerbitan sukuk mudharabah senilai Rp1 triliun merupakan sukuk mudharabah berlanjutan I INKP tahap I 2021. Ini merupakan bagian dari sukuk mudharabah berkelanjutan I INKP dengan target dana Rp3 triliun.
Sukuk mudharabah ini akan diterbitkan dalam 3 seri dengan rincian Seri A yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari. Seri B berjangka tiga tahun, dan seri C berjangka lima tahun. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak tangga emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing pendapatan bagi hasil masing-masing sukuk mudharabah.
BACA JUGA:
Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 24 Desember 2021, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo sukuk mudharabah masing-masing adalah pada 4 Oktober 2022 untuk seri A, 24 September 2024 untuk seri B dan pada 24 September 2026 untuk seri C.
Para penjamin emisi penawara obligasi dan sukuk ini antara lain PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA+ untuk surat utang ini.
Dan berikut ini jadwal perkiraan pelaksanaan penawaran surat utang:
- Masa penawaran awal: 20 Agustus - 6 September 2021
- Perkiraan tanggal efektif: 16 September 2021
- Perkiraan masa penawaran umum: 17 - 20 September 2021
- Perkiraan tanggal penjatahan: 22 September 2021
- Perkiraan tanggal distribusi obligasi dan sukuk: 24 September 2021.