Bagikan:

JAKARTA - Produsen kertas dari Grup Sinarmas milik mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk senilai Rp3 triliun. Penerbitan ini menjadi bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) senilai total Rp7 triliun.

Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan manajemen INKP, dikutip Selasa 12 Juli, dijelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan obligasi berkelanjutan III tahap I tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp2 triliun. Obligasi ini akan dibagi dalam 3 seri, yakni Seri A dengan tenor 370 hari, seri B bertenor 3 tahun, dan seri C dengan tenor 5 tahun.

Sedangkan untuk sukuk mudharabah berkelanjutan II, perseroan memutuskan untuk menerbitkan terlebih dahulu Rp 1 triliun dari target dana seluruhnya Rp 3 triliun. Sukuk tersebut dibagi dalam tiga seri, pertama seri A dengan tenor 370 hari, seri B 3 tahun, dan seri C 5 tahun.

Lebih lanjut, manajemen mengungkapkan, dana hasil obligasi maupun sukuk mudharabah akan digunakan oleh perseroan untuk membayar sejumlah utang dengan alokasi 60 persen, dan sisanya untuk modal kerja.

Dalam aksi ini, perseroan menunjuk Aldiracita Sekuritas Indonesia, BCA Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, dan Sucor Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk.

Untuk meningkatkan keyakinan para investor, obligasi INKP tersebut telah memperoleh peringkat A+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) senilai maksimum Rp7 triliun yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 14 April 2022 sampai dengan 1 April 2023.

Sementara itu, masa penawaran awal 8-19 Juli 2022, perkiraan tanggal efektif 29 Juli 2022, lalu masa penawaran umum pada 2 Agustus 2022, tanggal penjatahan yaitu pada 3 Agustus 2022 kemudian perkiraan tanggal distribusi obligasi dan sukuk mudharabah secara elektronik pada 5 Agustus 2022. Terakhir, perkiraan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 8 Agustus 2022.