Perusahaan Kertas Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Terbitkan Obligasi Rp1,98 Triliun dan Sukuk Rp1,26 Triliun, Simak Rinciannya
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan kertas dari Grup Sinarmas milik konglomerat Eka Tjipta Widjaja, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II tahap III tahun 2022 seri A, B, dan C dengan dengan total nilai mencapai Rp1,98 triliun, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap III tahun 2022 senilai Rp1,26 triliun.

Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk Obligasi dan Sukuk adalah idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah). Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) yang bertindak sebagai Wali Amanat dalam emisi ini.

Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin 1 Maret, berikut rincian obligasi dan sukuk INKP:

Obligasi

- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A (INKP02ACN3) dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp707.975.000.000,00 dengan tingkat bunga 6 persen, jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi;

- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B (INKP02BCN3) yang akan dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp1.076.520.000.000,00 dengan tingkat bunga 8,75 persen, jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;

- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C (INKP02CCN3) yang akan dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp203.550.000.000,00 dengan tingkat bunga 9,25 persen, jangka waktu 5 tahun sejak

Sukuk

- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A (SMINKP01ACN3) yang akan dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp701.945.000.000,00 dengan tingkat indikasi bagi hasil 6 persen, jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi;

- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B (SMINKP01BCN3) yang akan dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp451.225.000.000,00 dengan tingkat indikasi bagi hasil 8,75 persen, jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;

- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C (SMINKP01CCN3) yang akan dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp108.020.000.000,00 dengan tingkat indikasi bagi hasil 9,25 persen, jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.