JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa biaya perawatan pasien COVID-19 mulai 2022 akan ikut disokong oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan.
“Mulai 2022 BPJS Kesehatan akan turut cost sharing pasien COVID-19,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 16 Agustus.
Menurut Menkeu, salah satu penyebab mengapa pemerintah merangkul lembaga social security tersebut adalah karena fokus lain akan diarahkan kepada penyelesaian masalah stunting di Indonesia.
“Selain penanganan pasien COVID, fokus lain dalam bidang kesehatan adalah menangani stunting di masyarakat, selain juga mendorong reformasi sistem kesehatan nasional dengan membangun sejumlah infrastruktur kesehatan dalam menangani pandemi,” tuturnya.
Untuk diketahui, anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 adalah sebesar Rp255,3 triliun.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan alokasi pada APBN 2021 yang sebesar Rp326,4 trilliun. Artinya, terdapat penurunan Rp71,1 triliun mulai tahun depan.
BACA JUGA:
Secara terperinci, anggaran kesehatan 2022 terdiri dari dana PEN sektor kesehatan Rp115,9 triliun dan anggaran kesehatan regular Rp139,4 triliun.
Sementara untuk periode 2021, anggaran kesehatan Rp326,4 triliun terdiri dari dana PEN kesehatan Rp201,2 triliun dan anggaran kesehatan reguler Rp125,2 triliun.
Adapun, pemanfaatan anggaran kesehatan 2022 akan difokuskan pada sejumlah cakupan, antara lain lanjutan penanganan COVID-19, percepatan penurunan stunting, bantuan peserta JKN 96,8 juta jiwa, penugasan tenaga kesehatan ke daerah tertinggal 5.200 orang, pembangunan 80 puskesmas, dan cakupan lokasi fokus penanganan stunting 514 kabupaten/kota.