Sri Mulyani Berencana Pangkas Anggaran Kesehatan Rp71 Triliun pada 2022, Kenapa?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 adalah sebesar Rp255,3 triliun.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan alokasi pada APBN 2021 yang sebesar Rp326,4 trilliun. Artinya, terdapat penurunan Rp71,1 triliun mulai tahun depan.

“Anggarannya memang lebih rendah dari tahun ini. Namun, kita akan lihat seberapa cepat PEN (Program Pemulihan Ekonomi) akan efektif, seperti vaksinasi, maupun testing, tracing, treatment, dan pengobatan yang akan betul-betul dikeluarkan,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.

Secara terperinci, anggaran kesehatan 2022 terdiri dari dana PEN sektor kesehatan Rp115,9 triliun dan anggaran kesehatan regular Rp139,4 triliun.

Sementara untuk periode 2021, anggaran kesehatan Rp326,4 triliun terdiri dari dana PEN kesehatan Rp201,2 triliun dan anggaran kesehatan reguler Rp125,2 triliun.

“Meski tahun ini anggaran kesehatan turun, tetapi sektor reguler mengalami kenaikan yang nanti akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas,” tuturnya.

Adapun, pemanfaatan anggaran kesehatan 2022 akan difokuskan pada sejumlah cakupan, antara lain lanjutan penanganan COVID-19, percepatan penurunan stunting, bantuan peserta JKN 96,8 juta jiwa, penugasan tenaga kesehatan ke daerah tertinggal 5.200 orang, pembangunan 80 puskesmas, dan cakupan lokasi fokus penanganan stunting 514 kabupaten/kota.

“Pemerintah juga akan mempercepat reformasi sistem kesehatan dengan transformasi layanan primer antara lain penguatan puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif (termasuk pengendalian penyakit dan imunisasi), transformasi layanan rujukan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, pengembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan,” tegas Menkeu Sri Mulyani.