Oknum Pegawai Pajak Ditahan KPK Karena Suap, Begini Reaksi Kementerian Pimpinan Sri Mulyani
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh ketika memberikan keterangan pers (Foto: Tangkap layar Youtube KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa penahanan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap merupakan pengembangan atas kasus yang ditangani pada awal 2021.

“Kementerian Keuangan, dalam hal ini Inspektorat Jenderal mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu aparat penegak hukum maupun masyarakat.Penahanan oknum pegawai DJP oleh KPK ini merupakan bentuk sinergi, kerjasama, dan komitmen dalam memberantas korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 13 Agustus.

Menurut Awan, tindakan korupsi telah mencederai semangat integritas dan profesionalisme di tubuh Kementerian Keuangan. Namun demikian pihaknya memastikan jajaran Kementerian Keuangan akan terus menjaga semangat anti korupsi dan fokus bekerja dalam mengelola dan mengawal keuangan negara.

“Dari sisi internal kami masih terus melanjutkan investigasi internal. Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk menegakkan integritas di seluruh jajaran Sanksi disiplin yang tegas akan diterapkan kepada siapa pun yang terlibat dan menciderai nilai-nilai Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Awan menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengawasi secara langsung proses sehingga penegakan disiplin dan tindakan tegas kepada yang melanggar tetap ditegakkan.

“Kita semua sepakat bahwa bagi mereka yang tidak bersalah perlu dilindungi serta moral dan semangat pegawai tetap harus jaga,” katanya.

Awan melanjutkan, perbaikan berkelanjutan senantiasa dilakukan, diantaranya pada sisi pengelolaan SDM melalui adanya mekanisme manajemen talenta di mana komponen integritas menjadi perhatian besar. Selain itu, dari sisi kebijakan berbagai perbaikan sistem dan penguatan kelembagaan juga senantiasa dilakukan.

“Kementerian Keuangan Juga secara aktif bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK yang antara lain diwujudkan dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, dengan tujuan untuk mengedepankan pencegahan korupsi dan juga mengawal penerimaan negara,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengingatkan lagi kepada seluruh pimpinan unit di Kementerian Keuangan agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya, dan memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” sambung Awan.

Untuk diketahui, pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun, keenam tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut.

1. APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019)

2. RAR (Konsultan Pajak)

3. AIM (Konsultan Pajak)

4. VL (Kuasa Wajib Pajak)

5. AS (Konsultan Pajak)

KPK sendiri akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 guna kepentingan penyidikan.

Sri Mulyani Geram

Dalam konferensi awal tahun ini lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak kuasa menahan kegeramannya atas dugaan kasus penyuapan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dalam kesempatan ini saya sebagai Menteri Keuangan meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) juga kuasa wajib pajak serta konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah atau sogokan kepada pegawai,” katanya saat menggelar konferensi pers secara virtual, Rabu, 3 Maret.

Sri Mulyani menambahkan, efek domino dari perbuatan suap tidak hanya merusak kredibilitas institusi namun juga berpotensi menjalar hingga cakupan yang lebih besar.

“Upaya (suap) yang dilakukan seperti itu merusak tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak atau individu tetapi juga merusak pondasi negara kita,” tegasnya.