Lagi, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,50 Persen: Jaga Rupiah dan Dukung Pertumbuhan
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok. BI)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan tidak merubah suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,50 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini sejalan dengan langkah otoritas moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan domestik.

“Ini juga mencerminkan sikap BI dalam situasi ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” ujarnya dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis, 22 Juli.

Lebih lanjut, Perry juga melaporkan bahwa bank sentral tetap pula mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.

“Kami di Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut,” tuturnya.

Perry menambahkan, terdapat tujuh hal strategis yang kini BI lakukan demi menciptakan stabilitas di sistem keuangan nasional.

1. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar

2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif

3. Mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit

4. Memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran

5. Mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online

6. Mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia

7. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Juli dan Agustus 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia, dan Singapura

“Bank Indonesia juga meningkatkan koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter dan fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan,” tutup Gubernur BI Perry Warjiyo.