JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga beras jenis premium pada Juni 2021 mengalami penurunan nilai jual sebesar 0,93 persen menjadi Rp9.537 dari sebelumnya Rp9.627 perkilogram pada Mei 2021.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kondisi ini terjadi juga untuk kategori beras jenis lain.
“Beras premium, beras medium, maupun beras di luar kualitas sama-sama mengalami penurunan harga pada Juni 2021,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 Juli.
Lebih lanjut, Margo merinci untuk beras kualitas medium pada Juni 2021 tercatat sebesar Rp8.907 per kilogram. Angka itu turun 0,03 persen dari Mei 2021 yang sebesar Rp8.910 perkilogram.
Demikian pula untuk kategori beras nonkualitas yang mengalami penurunan 0,18 persen dari sebelumnya Rp8.710 menjadi Rp8.695 perkilogram.
Sementara jika dibandingkan secara tahunan, yakni periode Juni 2020, seluruh kategori beras juga mengalami penurunan dengan catatan kategori premium turun 3,85 persen, medium 5,70 persen, serta nonkualitas 2,95 persen.
Kondisi ini berbanding terbalik jika ditinjau dari harga gabah di tingkat petani yang menangalami kenaikan 3,36 persen menjadi Rp4.546 perkilogram.
Adapun harga gabah kualitas premium juga naik 0,40 persen menjadi Rp4.946 perkilogram pada Juni 2021.
Secara umum, nilai tukar petani (NTP) pada bulan lalu naik 0,19 persen secara month-to-month menjadi 103,59 dari sebelumnya 103,39.
“Nilai tukar petani ini menunjukan daya tukar nilai produk pertanian yang dihasilkan terhadap biaya produksi barang dan jasa yang dikonsumsi. NTP dihitung dari nilai yang diterima petani terhadap biaya produksinya,” jelas Margo.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah komoditas bahan pokok atau sembako. Salah satu yang ditargetkan adalah beras premium.
Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, terdapat tiga rancangan skema dalam pelaksanaan PPN sembako. Pertama, PPN usulan 12 persen.
Kedua, skema multitarif 5 persen yang lebih rendah dari skema pertama dengan penguatan legalitas melalui Peraturan Pemerintah. Serta yang ketiga adalah melalui cara PPN final 1 persen.