JAKARTA — Limbah kelapa sawit dinilai memiliki potensi ekonomi besar apabila diolah dengan teknologi yang tepat. Selain meningkatkan nilai tambah industri sawit, pemanfaatan limbah juga dapat mendukung pengembangan energi terbarukan serta konsep ekonomi sirkular.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Yanto Santosa, mengatakan ketersediaan limbah kelapa sawit di Indonesia sangat melimpah sehingga berpotensi diolah menjadi berbagai produk bernilai ekonomi tinggi sekaligus ramah lingkungan.
“Limbah kelapa sawit memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah ekonomi,” ujar Yanto di Jakarta, Minggu, 22 Maret.
Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan limbah sawit dapat memberikan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan nilai tambah industri, penciptaan peluang usaha baru, hingga mendukung konsep ekonomi sirkular.
Ia menilai kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang dapat dikategorikan sebagai komoditas zero waste karena hampir seluruh bagian tanaman dapat diolah menjadi produk bernilai tambah.
Namun, ia mengingatkan pengelolaan limbah sawit perlu didukung kebijakan pemerintah, termasuk melalui kolaborasi riset dan inovasi teknologi. Dalam hal ini, Yanto mendorong peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) untuk bekerja sama dengan lembaga penelitian guna mengembangkan teknologi pengolahan limbah sawit.
“Kolaborasi BPDP dengan lembaga riset akan memberikan berbagai manfaat dalam pengembangan inovasi pengolahan limbah sawit,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menilai istilah limbah pada industri sawit sebenarnya kurang tepat karena sebagian besar merupakan produk sampingan yang masih memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, produk utama industri sawit adalah minyak sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), sementara berbagai produk lainnya merupakan produk ikutan yang dapat dimanfaatkan di berbagai sektor industri.
Namun, hingga kini sebagian produk sampingan tersebut masih dikategorikan sebagai limbah dalam regulasi lingkungan hidup, bahkan ada yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Padahal semuanya berasal dari bahan organik. Penggolongan ini justru menjadi hambatan dalam komersialisasi karena membutuhkan izin dan perlakuan industri yang khusus,” ujarnya.
Tungkot menilai revisi regulasi tersebut akan membuka peluang pengembangan industri pemanfaatan produk sampingan sawit yang lebih luas dan berkontribusi terhadap peningkatan devisa serta penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, pemanfaatan produk sampingan juga berpotensi menurunkan jejak karbon industri sawit sehingga dapat memperkuat posisi sawit Indonesia sebagai komoditas energi terbarukan beremisi rendah.