Anak Buah Airlangga Ungkap Alasan Mengapa Ratusan TKA China Masih Bisa Masuk ke Indonesia
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sudah melakukan pelarangan untuk pesawat carter dari luar negeri untuk masuk ke Tanah Air. Namun, beberapa hari yang lalu ada juga puluhan warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Hal ini akhirnya membuat publik bertanya-tanya mengenai kebijakan pemerintah tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan masuk ke Indonesia saat diberlakukan larangan mudik. Hal ini karena berkaitan dengan aktivitas industri strategis.

"TKA kan konteksnya beda dengan mudik, ini kan karena terkait dengan masalah produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya juga dari asing, ada yang dari China dan sebagainya," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 17 Mei.

Menurut Susi, kedatangan TKA akan difokuskan melalui jalur udara melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan pengaturan kebijakannya sudah ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Setelah yang kemarin itu diumumkan itu, sampai hari ini masa peniadaan mudik ini pasti belum ada perizinan untuk pesawat carter yang membawa TKA khusus dari satu, dua negara yang kemarin sering menjadi sorotan," jelasnya.

Lebih lanjut, Susi juga meminta masyarakat tidak hanya melihat dari konteks TKA karena pada prinsipnya pemerintah hanya melarang kegiatan mudik dan tidak melarang aktivitas domestik lain.

"Kegiatan normal apapun yang bukan dalam konteks mudik, kegiatan bisnis, kegiatan usaha apapun sebenarnya tidak ada yang kami larang, kami tetap ingin menjaga dari sisi ekonominya," ucapnya.

Selain itu, kata Susi, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

"Kedatangan TKA itu kan mengenai prosedur untuk persyaratan pemenuhan protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," tuturnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 8 Mei, sebanyak 157 warga TKA asal China kembali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian diberitakan sejumlah media bahwa sebanyak 114 WNA masuk ke Indonesia pada Kamis, 13 Mei. Dari jumlah itu, sekitar 110 orang diduga merupakan TKA asal China.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting mengatakan WNA yang tiba di Tanah Air telah memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.