Sah! Pemerintah Larang Pekerja Asing dari China dll Masuk ke Indonesia dengan Pesawat Carter
Pesawat Lion Air terlihat sedang melintas di salah satu bandara. (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat carter. Kebijakan ini berlaku selama masa pelarangan mudik hingga 17 Mei mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan langkah ini diambil guna menekan kasus aktif COVID-19 yang ditemukan pada pekerja mancanegara tersebut.

“Tidak ada lagi penerbangan carter yang melayani tenaga kerja asing selama peniadaan mudik,” tuturnya usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 10 Mei.

Budi menambahkan, kebijakan ini akan ditinjau ulang setelah masa pelarangan mudik usai.

“Kalau ada yang ingin kembali disarankan menunda,” tuturnya.

Sementara itu, untuk aktivitas carter pesawat di dalam negeri tetap diperbolehkan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk layanan sewa dalam negeri tetap diizinkan dengan memenuhi persyaratan perjalanan di masa peniadaan mudik ini,” jelas dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, maskapai nasional Lion Air sempat melayani penerbangan carter tujuan Wuhan - Jakarta pada periode 18 April 2021 - 19 April 2021 untuk melayani warga negara asing asal China. Disebutkan bahwa penumpang yang menaiki pesawat sewaan itu datang ke Indonesia untuk keperluan pekerjaan.

“Penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan Flight Approval dan memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah COVID-19," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Minggu, 2 Mei.

Legitimate! The government prohibits foreign workers from China etc. from entering Indonesia by charter plane

Senada, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis menyebut penerbangan carter yang dijalankan perusahaan telah mengantongi berbagai izin legal dan juga aspek kesehatan.

"Penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18 - 19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan," katanya, Jumat, 2 Mei.