Bagikan:

JAKARTA - Vaksinasi gotong royong dimulai pada hari ini, Senin 17 Mei. Pengadaan vaksinasi gotong royong ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Mengutip beberapa sumber, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, saat ini ada dua jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong, yakni Sinopharm dan CanSino.

Prosedur penyuntikan vaksin gotong royong juga dilakukan sebanyak dua kali dengan jeda waktu tertentu. Penerima vaksin gotong royong juga bakal mendapatkan jenis vaksin yang sama pada penyuntikan pertama dan kedua.

Adapun pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi gotong royong sebesar Rp321.660 per dosis. Penetapan harga ini sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

"Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis," demikian isi Keputusan Menteri, dikutip Minggu, 16 Mei.

Dalam diktum kedua, disebutkan harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen.

"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis keputusan menteri tersebut.

Diterangkan pula, tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta. Itu sudah termasuk margin 15 persen, namun tidak termasuk pajak penghasilan.

Besaran harga pembelian vaksin juga ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.