Pembiayaan UMKM Bank Syariah Indonesia Meningkat Rp1 Triliun dalam Tiga Bulan
Bank Syariah Indonesia (Foto: Dok. BSI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) berhasil meningkatkan penyaluran pembiayaan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada sepanjang kuartal I 2021 menjadi Rp35,91 triliun.

Wakil Direktur Utama I BSI Ngatari mengatakan realisasi itu meningkat dari bukuan akhir Desember 2020 yang sebesar Rp34,99 triliun.

“Jadi dalam tiga bulan kami berhasil meningkatkan pembiayaan ke sektor UMKM sekitar Rp1 triliun,” ujarnya dalam paparan kinerja secara daring, Kamis, 6 Mei. 

Ngatari menambahkan, dari sisi porsi terhadap seluruh fungsi intermediasi, pembiayaan ke sektor menengah kecil juga meningkat dari sebelumnya 22,40 persen menjadi 22,63 persen per Maret 2021.

“Ini sejalan dengan arahan dari pemerintah yang berupaya untuk memperbesar porsi pembiayaan maupun kredit kepada sektor UMKM,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini porsi UMKM di kredit ataupun pembiayaan perbankan hanya berkisar antara 18 persen hingga 20 persen. Ke depan, pemerintah memasang target sektor UMKM semakin mendapat prioritas paling tidak 30 persen dari keseluruhan kredit yang disalurkan lembaga perbankan sampai 2024 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula kinerja BSI pada sepanjang 2020. Bank dengan kode saham BRIS itu sukses menghimpun laba bersih sebesar Rp742 miliar pada triwulan I 2021, naik 12.85 persen dibandingkan periode sama 2020 sebesar Rp657 miliar.

Dari sisi bisnis, Bank Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp159 triliun, atau naik 14,74 persen triwulan pertama tahun lalu dengan Rp138,6 triliun.

Lebih lanjut, BSI juga mengumumkan hasil RUPS Tahunan 2020 dengan enam mata acara yang diputuskan, antara lain persetujuan laporan keuangan, persetujuan penggunaan laba bersih tahun 2020, remunerasi direksi, komisaris dan Dewan Pengawas Syariah 2021.

Lalu, persetujuan penunjukkan kantor akuntan publik, persetujuan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah, serta persetujuan perubahan anggaran dasar.