Realisasi KUR Sentuh 32 Persen hingga April 2021, Setara Rp82 Triliun
Ilustrasi uang. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai Rp82,56 triliun kepada 2,28 juta debitur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai KUR dalam empat bulan pertama tahun ini setara dengan 32,63 persen dari target 2021 dengan pagu sebesar Rp253 triliun.

“Kami mencatat total outstanding KUR sebesar Rp252,92 triliun dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) terjaga di level 0,71 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Mei.

Airlangga melanjutkan, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat dari beberapa perkembangan.

Pertama, realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp186,5 triliun.

Kedua, realisasi penundaan angsuran pokok hingga 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp70,53 triliun.

“Sementara untuk yang ketiga adalah realisasi KUR sampai dengan 29 April 2021 diberikan perpanjangan jangka waktu kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,51 triliun rupiah,” katanya

“Lalu, penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar,” sambung dia.

Airlangga menambahkan, pemerintah telah melakukan beberapa penyesuaian aturan dan kebijakan KUR yang akan berlaku mulai 1 Juli 2021, diantaranya adalah soal perubahan skema tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta.

“Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta,” imbuhnya.

Selain itu, penerima KUR kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.