Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah konsisten dengan implementasi kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hingga April 2021, sudah ada 122 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik yang tersebar di 83 lokasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah konsisten untuk percepatan KBLBB. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Hingga April 2021 terbangun 122 unit charging station di 83 lokasi yang terbesar di beberapa area. Seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, area parkir di sepanjang jalur tol," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 22 April.

Sesuai roadmap yang disusun, kata Arifin, pada 2025 pemerintah menargetkan dapat membangun 3.860 SPKLU dengan jumlah KBLBB 39.627 unit. Sementata, SPBK sendiri terbanung 17 ribu unit di tahun 2025.

Arifin mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen Grab untuk menghadirkan 26 ribu unit KBLBB hingga 2025 sebagai inisiatif langkah hijau yang diagungkan Grab Indonesia. Sebab, hal ini sejalan dengan langkah pemerintah menjalankan Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan KBLBB untuk transportasi jalan.

"Kami sangat mendukung ekosistem KBLBB yang telah dan akan dilakukan oleh Grab melalui pengadaan skuter, sepeda listrik, motor listrik maupun mobil listrik, kami harap ekosistem ini bisa diperluas ke seluruh provinsi di mana Grab beroperasi," katanya.

Saat ini, kata Arifin, dunia bergerak era KBLBB. Karena itu, pemerintah pun berkomitmen untuk mewujudkannya dengan menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

Lebih lanjut, kata Arifin, dalam public launching KBLBB pada 17 Desember 2020 berbagai instansi telah menunjukkan komitmennya dalam percepatan KBLBB. Kata dia, public launching ini bertujuan mensinergikan

Kata Arifin, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyedian infrastruktur pengisian listrik untuk motor listrik berbasis baterai. Dalam regulasi ini diatur ketentuan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik dan standar tentang keselamatan tenaga listrik untuk stasiun pengisian umum dan penukaran baterai umum.

"Berbagai regulasi dan insentif yang ditujukan pemerintah bertujuan agar masyarakat beralih ke KBLBB. Hal ini dibutuhkan agar ekosistem masif salah satunya Grab dengan profesionalisme dan mitra yang dimiliki," ucapnya.