Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) menerbitkan tarif dan biaya layanan baru untuk pengisian daya pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Jisman menyebutkan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

"Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," terang Jisman yang dikutip Selasa 1 Agustus.

Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Diketahui jika saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging.

"Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," ujar Jisman.

Jisman menyampaikan bahwa percepatan pengembangan ekosistem KBLBB memerlukan upaya kerja sama antara berbagai pihak. Ia menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU & SPBKLU di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat parkir atau area transportasi publik lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas KBLBB.

"Pemerintah Pusat dan Daerah juga dapat berperan sebagai fasilitator dalam membangun kemitraan dengan swasta," ujarnya.