Lebih Praktis Isi Ulang Baterai Kendaraan, Ini Syarat Pasang Pengisian Mobil Listrik di Rumah Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi SPKLU PLN untuk mobil listrik (foto: dok. ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli kendaraan berbasis listrik, khususnya mobil listrik, tak perlu lagi khawatir dengan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pasalnya, pemilik kendaraan bisa memasang SPKLU di rumah masing-masing. Lalu apa saja syarat pasang pengisian mobil listrik di rumah?

Syarat Pasang Pengisian Mobil Listrik di Rumah

Seperti yang diketahui, ketersediaan SPKLU mulai ada di beberapa titik. Meski demikian ketersediaannya masih terbatas karena hanya dibangun di beberapa kota besar saja. Untuk memudahkan pengisian, pemilik mobil listrik disarankan untuk memasang sendiri fasilitas pengisian daya di rumah masing-masing.

Pemasangan SPKLU bisa dilakukan melalui program PT PLN (Persero) yang bernama Super Everyday.

Dikutip dari web.pln.co.id, Super Everyday PLN adalah program yang digelar untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik, terutama mobil listrik di Indonesia. Program ini dilakukan sekaligus untuk mendukung akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dan percepatan penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 55 tahun 2019 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.

Super Everyday sendiri berupa layanan penyambungan baru dari PLN untuk pengisian daya di rumah konsumen atau home charging.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat harus tahu harga yang harus dikeluarkan oleh konsumen. Patut diketahui bahwa promo ini bisa diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN dengan rincian pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa hingga dengan daya 7.700 VA dan Pelanggan TR 3 Fasa sampai dengan daya 13.200 VA.

Harga yang dikenakan untuk pelanggan 1 Fasa cukup terjangkau yakni sebesar Rp850 ribu dengan daya akhir 7.700 VA. Sedangkan untuk pelanggan 3 Fasa cukup membayar Rp3,5 juta dengan pilihan daya akhir 13.200 VA.

PLN masih akan memberikan diskon tarif tenaga listrik sebsar 30 persen namun hanya berlaku di jam-jam tertentu yakni mulai pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB atas pemakaian dari home charging.

Peluang bisnis SPKLU di Indonesia juga masih terbuka lebar. Masyarakat bisa mendapat informasinya melalui PLN. 

Cara Isi Daya Mobil Listrik Tanpa SPKLU

Pada dasarnya konsumen akan mendapatkan portable charger di setiap pembelian mobil listrik. Akan tetapi belum bisa dipastikan apakah fasilitas tersebut akan terus disediakan oleh produsen mobil listrik secara terus menerus atau tidak.

Yang jelas, alat tersebut memudahkan pemilik kendaraan mengisi daya kendaraan listrik mereka sehingga tak perlu repot mencari SPKLU. Pemilik kendaraan cukup mencari sumber listrik seperti biasanya lalu menggunakan alat tersebut layaknya melakukan isi ulang daya smartphone.

Akan tetapi pengisian daya mobil listrik tak sesederhana itu. Pemilik harus tahu kapasitas daya listrik di rumah atau di tempat yang digunakan untuk pengisian. Daya pengisian harus disesuaikan dengan kapasitas listrik rumah.

Misalnya, pengisian daya 12A jika dikonversikan ke Watt menjadi 2.640 Watt. Untuk melakukan pengisian tersebut daya listrik di rumah bisa dilakukan dengan kapasitas 3.500 Watt dan pastikan pula masih ada sisa 2.640 Watt. Artinya, jika kapasitas listrik di rumah pemilik kendaraan tak memenuhi syarat disarankan untuk melakukan penambahan daya ke PLN.

Kelebihan lain dari portable charger adalah pirantinya bisa dibawa ke manapun Anda pergi. Akan tetapi pengisian membutuhkan waktu yang relatif lama. Pengisian dari daya 0 ke 100 persen butuh waktu kurang lebih 14,5 jam hingga 21 jam.

Syarat pasang pengisian mobil listrik di rumah. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.

Terkait