Bagikan:

JAKARTA - Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, pemerintah telah menetapkan Insentif Tarif Curah kepada Badan Usaha sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan Tarif Layanan Khusus sebesar Rp2.475/kWh.

Ditjen Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menjelaskan, pemerintah memberikan beberapa insentif berupa Keringanan Biaya Penyambungan atau Jaminan Langganan serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama bagi Badan Usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum.

"Terkait KBLBB, diperkirakan sebanyak 80 persen Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar," ujar Ida saat meresmikan SPKLU hasil kolaborasi KESDM dan PLN di Jakarta, 4 Januari.

Dalam hal ini, lanjut Ida, pemerintah melalui PT PLN (Persero) juga telah memberikan insentif bagi Biaya Penyambungan sebesar Rp150.000 untuk penambahan daya hingga 11.000 VA (1 Fasa) dan Rp450.000 untuk penambahan daya hingga 16.000 VA (3 Fasa).

"Selain itu, terdapat Insentif Tarif Home Charging berupa pengurangan tarif sebesar 30 persen di luar Waktu Beban Puncak yaitu pukul 22.00 - 05.00, di waktu mayoritas pemilik KBLBB mengisi/ charge di rumah," bebernya.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan jumlah SPKLU/ EV Charging Station kumulatif sebanyak 695 unit untuk menjamin ketersediaan SPKLU bagi KBLBB R4 di masa mendatang.