JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan meningkatkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk sektor perbankan menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk dapat menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).
"Rapat Dewan Gubernur sudah memutuskan untuk menambah kebijakan insentif likuiditas itu ari semula 4 persen menjadi 5 persen dari dana pihak ketiga," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu, 19 Februari.
Selain itu, Perry menyampaikan kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung sektor perumahan termasuk perumahan rakyat, yaitu dengan dana insentif yang sebelumnya sebesar Rp23,19 triliun akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai Rp80 triliun.
Perry menyampaikan, Bank Indonesia juga akan terus mengkaji dan memberikan dukungan melalui kebijakan-kebijakan lainnya, termasuk insentif likuiditas, untuk sektor-sektor lain, seperti hilirisasi industri dan pertanian.
BACA JUGA:
Selain itu, Perry menyampaikan Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mensukseskan program ASTA CITA dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"Kami yakin bahwa program-program ASTA CITA ini akan secara bertahap meningkatkan pertumbuhan kita sampai kepada 8 persen," ucapnya.