Bank Indonesia Perkuat Stimulus Kebijakan Makroprudensial Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, akan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui implementasi KLM kepada sektor-sektor prioritas, termasuk hilirisasi (minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat).

Selanjutnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR, Mikro, dan hijau bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2023.

Perry menyampaikan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan diperkuat lebih lanjut dengan mempertahankan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 persen hingga 94 persen.

"Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) tertentu, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," jelasnya dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat 3 November.

Kemudian, melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Perry menyampaikan akan melonggarkan likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 bps dari 6 persen menjadi 5 persen untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen.

Selanjutnya rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 4,5 persen menjadi 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen.

"Penurunan ini juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan dan mendorong pendalaman pasar keuangan, berlaku mulai 1 Desember 2023," tuturnya.

Perry menambahkan akan memperkuat pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi.