JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk buka suara soal suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi ini berlangsung setelah perseroan gagal melunasi pembayaran dua surat utang.
Adapun suspensi saham WIKA ini berlaku mulai hari ini 18 Februari hingga pengumuman lebih lanjut dari otoritas BEI.
Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengakui keterlambatan pembayaran kepada pemegang obligasi dan sukuk. Namun, dia bilang WIKA berkomitmen untuk memenuhi kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk sesuai jadwal.
“Hingga saat ini perseroan terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Februari.
Di tahun 2024, perseroan telah berhasil melunasi pokok obligasi dan sukuk sebesar Rp1,27 triliun baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme call option (pelunasan dipercepat) sebagai pemenuhan Perseroan atas kewajibannya.
Namun, Mahendra mengatakan dalam menghadapi dinamika bisnis saat ini, WIKA masih membutuhkan perpanjangan waktu untuk pembayaran sisa pokok dengan tetap memberikan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian.
“Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” ucapnya.
Di samping itu, Mahendra menjelaskan pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak.
“Perseroan juga terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk untuk pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan serta keberlangsungan bisnis Perseroan ke depan,” ucapnya.
Terkait dengan suspensi saham, Mahendra bilang WIKA menghormati dan mematuhi keputusan BEI selaku regulator.
BACA JUGA:
“Dapat kami sampaikan bahwa mekanisme ini merupakan kewenangan BEI selaku regulator, Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini, sambung Mahendra, WIKA juga terus menjalankan proses restrukturisasi yang secara bertahap telah menunjukan hasil progresif.
“Ini dapat dilihat melalui kinerja operasi Perseroan yang semakin efisien, arus kas operasi menjadi positif dan rasio keuangan yang membaik dibandingkan periode sebelumnya,” tuturnya.