JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir suspensi atau dihentikannya sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Erick mengatakan, suspensi saham ini bagian dari restrukturisasi.
“Suspensi Wijaya Karya kan bagian dari restrukturisasi, dan sudah ada planing-nya,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa, 19 Desember.
Terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan suspensi saham WIKA terjadi karena sebagian obligor tidak menyetujui skema restrukturisasi WIKA.
“Ada obligor yang memang dia tidak mengikuti kesepakatan bersama obligor lainnya, sehingga enggak tercapai kesepakatan,” ujar Arya.
Karena itu, sambung Arya, perlu adanya putaran perundingan lagi dalam menentukan rencana restrukturisasi WIKA.
“Sebagian besar obligornya setuju dengan apa yang diajukan oleh WIKA, tapi ada yang gak setuju. Karena enggak setuju ya kita tunggu lagi putaran berikutnya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Alasannya, karena emiten berkode saham WIKA ini menunda pembayan pokok Sukuk Mudhrabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A.
BACA JUGA:
Menanggapi ini, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan Perseroan dapat memahami diberlakukanya suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh BEI pada tanggal 18 Desember 2023 sebagai hak dari BEI.
Sekadar informasi, sukuk tersebut jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Namun, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.
“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan ke depan,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima VOI, di Jakarta, Senin, 18 Desember.