Bagikan:

JAKARTA - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengungkapkan alasan dibalik keputusan mencicil gaji karyawannya. Kondisi ini karena pembayaran proyek mengalami pergeseran waktu pembayaran oleh klien PTDI.

Persoalan pembayaran gaji karyawan dengan skema mencicil ini diketahui melalui beredaranya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief pada 15 Desember 2023.

“Hal tersebut dikarenakan adanya proses pembayaran dari beberapa customer yang masih memerlukan waktu, walaupun kontrak telah ditandatangani dan efektif,” ujar Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald dikonfirmasi, Senin, 18 Desember.

Di antaranya, sambung Gemma, terjadi pergeseran pembayaran oleh Departemen Pertahanan Nasional Filipina atau DND Philippines karena adanya perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut.

Selain itu, lanjut Gemma, ada pula kontrak modernisasi C130 TNI AU dan pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani pemerintah dengan PTDI. Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak.

“Ditargetkan pembayaran dapat diterima dari pemerintah RI pada bulan Dessember 2023-Januari 2024,” jelas Gemma.

Terkait dengan pembayaran gaji karyawan ini, Gemma mengatakam PTDI pun tengah mengusahakan pendapatan dari optimalisasi aset non produktif seperti inventory lama yang tidak dapat dimanfaatkan untuk program berjalan.

“Sebenarnya permasalahan gaji ini sudaj diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, maka sampai denga saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap,” ucapnya.

Meski begitu, Gemma menekannkan bahwa PTDI masih memiliki prospek bisnis yang baik seiring ditandatanganinya sejumlah kontrak. Salah satunya, perpanjangan kontrak dengan Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) untuk pemeliharaan pesawat CN235 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.