Bagikan:

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Alasannya, karena emiten berkode saham WIKA ini menunda pembayaran pokok Sukuk Mudhrabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A.

Menanggapi ini, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, Perseroan dapat memahami diberlakukanya suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh BEI pada tanggal 18 Desember 2023 sebagai hak dari BEI.

Sekadar informasi, sukuk tersebut jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Namun, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.

“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan ke depan,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima VOI, di Jakarta, Senin, 18 Desember.

Mahendra mengungkapkan ada dua pertimbangan yang menbuat perseroan mengajukan penundaan pembayan pokok Sukuk Mudhrabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A.

Pertama, sambung Mahendra, pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur Perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo.

“Dengan Perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya,” ujar Mahendra.

Alasan kedua, lanjut Mahendra, proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 dimana Perseroan memiliki keterbatasan.

“Dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan Perseroan,” ucapnya.