WIKA Bakal Right Issue untuk Serap PMN Rp6 Triliun di Kuartal I-2024
Ilustrasi saham (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Persero Wijaya Karya Tbk (WIKA) berencana menyerap penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp6 triliun. Adapun penyerapan tersebut dengan penerbitan saham baru melalui penawaran saham terbatas atau rights issue pada triwulan I-2024.

"Rencana PMN dari pemerintah ini memang mekanismenya lewat rights issue, namun kami berharap bisa melakukan rights issue juga melalui publik," ujar Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengutip Antara.

Adapun PMN tersebut sudah disetujui oleh pemerintah serta dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dana itu rencananya dikucurkan pada triwulan I-2024, sesuai dengan target Perseroan.

Selain melakukan rights issue dengan pemerintah, Mahendra menyebutkan WIKA juga memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk ikut membeli saham lewat skema rights issue.

Dari skema tersebut, Perseroan berpotensi menyerap dana maksimum Rp3,2 triliun. Saat ini, masyarakat memiliki porsi sebesar 35 persen dari saham WIKA, sedangkan pemerintah sebesar 65 persen.

Kendati demikian, lanjutnya, WIKA akan tetap melihat seberapa besar antusias dan kesanggupan pemegang saham publik dalam menyerap rights issue yang dilepas, meski mengharapkan hasil yang terbaik.

"Kami harapkan rights issue ini bisa memberikan hasil yang baik sehingga publik bisa memberi kepercayaan ke WIKA melalui pembelian saham kami dan membantu likuiditas perseroan," tuturnya.

Apabila nantinya masyarakat tidak bisa menyerap rights issue dengan maksimal dan sesuai target, ia menyebutkan peluang WIKA untuk mendapatkan dana dari publik akan berkurang.

Namun, WIKA saat ini sedang menyiapkan model keuangan atau financial model yang relatif konservatif, serta melihat kondisi pasar di industri konstruksi.

“Intinya, kami akan berbuat yang terbaik meskipun belum bisa menawarkan dan mendorong investor publik untuk bisa memiliki saham WIKA yang nanti akan kami lepas pada rights issue,” kata Mahendra.