JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut para pelaku usaha kecil dan menengah mesti diberikan ruang untuk mengelola tambang. Sehingga, bisa berkembang dan menjadi besar.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi usulan mengenai pelibatan perguruan tinggi dan UKM dalam pengelolaan tambang.
"Tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar," ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 25 Januari.
Menurutnya, sudah saatnya UKM diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang. Sehingga, tak selalu perusahaan besar yang menjadi pengelola tambang.
"Kalau kita lihat di dalam sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil, usaha-usaha menengah, di dalam misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macam-macam, dan kontraktor-kontraktor pertambangan juga banyak juga yang mereka berasal dari sektor usaha menengah," tuturnya.
Kendati demikian, Maman menyebut kompetensi dari UKM yang akan mengelola tambang harus dilihat terlebih dahulu. Sehingga, tak sembarang UKM yang akan terlibat pengelolaan.
Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM nantinya akan menyiapkan kriteria UKM yang bisa terlibat dalam pengelolaan tambang.
"Tapi dengan catatan ya, faktor kompetensi, semua juga nanti akan disiapkan," kata Maman.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar pengelolaan tambang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi.
Hal ini menyusul adanya Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam perubahannya, terdapat 14 pasal yang direvisi.