Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan menunggu arahan lebih lanjut dari beberapa pihak seperti pemerintah dan DPR terkait dengan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan.

"Kementerian (Kemendiktisaintek) belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu, ya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang dilansir ANTARA, Kamis, 23 Januari.

Hal tersebut, kata dia merupakan salah satu poin pembahasan dalam rapat Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek yang dihadiri pula oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro itu.

Togar menyampaikan Kemendiktisaintek akan mengikuti kebijakan mengenai kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan apabila benar-benar telah ditetapkan oleh para pihak terkait.

"Kami siap untuk ikut karena ini merupakan salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi, khususnya yang dekat dengan pendanaan," ujarnya.

Rapat antara Komisi X DPR dan Kemendiktisaintek berlangsung sekitar tiga jam.

Togar menyampaikan, dalam rapat itu dipaparkan pula aspirasi masyarakat dan perguruan tinggi mengenai wacana perguruan tinggi mengelola tambang. Lalu, dibahas pula hal-hal lain, seperti anggaran dan program Kemendiktisaintek serta persoalan pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen yang tertunda sekitar lima tahun.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada Kamis.

Baleg DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.