JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Dyaya Mineral (ESDM) terkait penentuan kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bisa mengelola tambang.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM.
"Tentunya nanti akan kita siapkan kriterianya bersama-sama dengan Kementerian ESDM," ujar Maman kepada awak media di Hotel Bidakara, Sabtu, 25 Januari.
Pada kesempatan yang sama Maman meluruskan jika dalam draft tersebut usaha mikro tidak dilibatkan melainkan hanya Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
BACA JUGA:
"Ini saya review bukan UMKM tapi UKM. Jadi mikro tidak terlibat, jadi yang dilibatkan adalah kecil dan menengah," imbuh Maman.
Maman menyebut, revisi draft UU Minerba ini akan memberi kesempatan kepada pelaku UKM untuk bertumbuh. Ia juga menyebut pelibatan UKM dalam tambang hanya berupa dukungan dan bukan mengelola tambang secara langsung.
"Di sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil dan menengah itu misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macem-macem,” tandas Maman.