JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar pengelolaan tambang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi.
Hal ini menyusul adanya Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam perubahannya, terdapat 14 pasal yang direvisi.
Asal tahu saja, dalam rapat tersebut dibahas mengenai perubahan pasal yang terbagi dalam 2 kelompok, yakni perubahan karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 17A, 22A, 31A, 169A, dan 172B. Kemudian perubahan sesuai dengan kebutuhan hukum, adalah pasal 51, 51A, 51B, 75, 104C, 141B, 173A, 173D, dan 174.
"Pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Bob saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba, Senin, 20 Januari.
Bob Hasan mengatakan, terdapat 4 perubahan inti yang akan disesuaikan, yakni percepatan hilirisasi, pengelolaan tambanag yang dapat dilakukan Organisasi Masayarakat (Ormas) Keagamaan, Perguruan Tinggi, dan UMKM.
"Inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi. Yang kedua sebagaimana yang telah sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM," terang Bob.
Dalam paparannya Bob juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi prioritas lainnya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang luasnya dibawah 2.500 hektar (ha) diprioritaskan untuk UMKM.
BACA JUGA:
Selain itu, terdapat juga penyesuaian untuk IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan IUP lainnya untuk dikembalikan ke negara.
Adapun, terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba dapat dikelola Menteri ESDM.
"Sehingga perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya. Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin untuk kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana," tandas Bob.