Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor akan digunakan juga pada Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Sumatera Utara pada 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak akan dimulai pada kuartal I-2025.

"Kita akan lanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Emas dalam triwulan 1-2025, sekarang lagi kita persiapkan, dan kemudian di Tanjung Perak juga akan kita laksanakan," ucapnya kepada awak media usai Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas, Rabu, 18 Desember.

Sementara itu untuk pelabuhan Belawan, Askolani mengatakan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor bakal diterapkan di pada kuartal II-2025.

"Sehingga tiga pelabuhan besar yang volumenya sangat signifikan, ini tentunya sama konsistennya kita lakukan pengawasan juga yang lebih kuat di pelabuhan Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan semua pelabuhan Indonesia," ujarnya.

Askolani menjelaskan dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat yaitu seperti membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara, mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional.

Adapun manfaat selanjutnya yaitu mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Askolani pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik. Diketahui, berdasarkan data hingga November 2024 dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

Askolani menyampaikan dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas.

"Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time)," jelasnya.

Ke depannya, Askolani menegaskan dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.