Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerhaan sebesar 50 persen pada Januari 2025. Relaksasi ini menyasar 3,76 juta pekerja di sektor padat karya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.

“Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya. Dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja,” tuturnya.

“Dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketanagakerjaan kepada pekerja,” sambungnya.

Selain itu, Yassierli mengatakan, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diberikan pelatihan dari semula Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta per orang.

“Pekerja yang mengalami PHK, kita akan memberikan stimulus baik materi ataupun non-materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP, berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” jelasnya.

Selain itu, sambung Yassierli, diberikan juga kemudahan akses program prakerja.

Dengan adanya hal itu, kata dia, diharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan diskon iuran JKK ini akan diberikan selama enam bulan.

“Jadi iurannya 50 persen manfaatnya tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro.