JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan. Kali ini bantuan berbentuk relaksasi mulai dari diskon iuran hingga penundaan pembayaran kepada korporasi terkait iuran BP Jamsostek tanpa mengurangi manfaat kepada peserta. Relaksasi ini tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2020.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menegaskan, relaksasi ini tidak akan mengganggu likuiditas dan program BP Jamsostek. Menurut dia, sebelum benar-benar diluncurkan, pihaknya sudah melakukan simulasi.
"Ini sudah kita perhitungkan agar tidak mengganggu ketahanan dana dan juga sudah kita simulasikan. Sehingga Insya Allah dalam penerapan PP Nomor 49 tahun 2020 tidak mengganggu likuiditas dana dari BP Jamsostek," tuturnya, dalam video conference sosialiasi PP Nomor 49 Tahun 2020, Rabu, 9 September.
Namun, Agus tak menampik, dengan adanya relaksasi ini maka pencapaian target tidak dapat maksimal. Sebab, mulai September hingga Desember 2020 dana yang masuk hanya sebesar 1 persen.
"Jadi emang ini dampaknya adalah iurannya akan turun, pencapaian dari target iuran kami hanya bisa mencapai 70 persen. Karena mulai hari ini sampai Desember yang masuk hanya 1 persen," ucapnya.
Meski begitu, Agus lagi-lagi menekankan semuanya sudah diperhitungkan. Sehingga bantuan pemerintah kali ini tidak akan mengganggu likuiditas BP Jamsostek. Bahkan, operasional juga berjalan normal seperti biasanya.
"Kita sudah perhitungan sekali, sejak awal dipersiapkan kami sudah atur cash flow, uang yang masuk kita jaga untuk mendanai kalau iuran tidak masuk, sehingga kita telah siap," ujarnya.
BACA JUGA:
Menurut Agus, PP tersebut merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah menjaga dan mendorong dunia usaha tumbuh dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Relaksasi iuran pembayaran Jamsostek ini melengkapi stimulus sebelumnya yakni subsidi gaji kepada pekerja.
"Ini kabar gembira bagi perusahaan pemberi kerja dan juga para pekerja. Kita semua tahu dampak COVID-19 ini begitu besar di aspek kesehatan, jiwa ekonomi, sosial dalam skala dan korban yang luar biasa," jelasnya.
Adapun penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Pembayaran dari sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.
Pembayaran iuran JKK dan JKM diberikan keringan hingga 99 persen. Relaksasi juga diberikan untuk penundaan iuran JP sebanyak 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulannya. Penundaan pembayaran yang pelunasannya sekaligus atau bertahap mulai paling lambat 15 Mei 2021 dan selesai paling lambat 15 April 2022.