JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid itu diteken pada 31 Agustus dan berlaku sejak diundangkan pada 1 September.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, alasan diterbitkan PP Nomor 49 Tahun 2020 ini karena pemerintah menetapkan relaksasi atau diskon iuran itu menjadi 6 bulan, dari sebelumnya hanya 3 bulan.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan, penyesuaian iuran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan dunia usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam COVID-19.
"Kenapa turunnya baru sekarang? Karena masa relaksasinya lebih panjang, dihitung-hitung sama pelaksananya bulan Maret atau April pada waktu itu kami rencanakan hanya 3 bulan. Tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan," ucapnya, dalam video conference, Rabu, 9 September.
Ada tiga jenis pelonggaran iuran BP Jamsostek yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Terakhir, penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Demikian, ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus sampai bulan Januari 2021.
"Ini benar-benar istimewa diberikan relaksasinya 99 persen. Hari ini kami luncurkan dan sosialisasikan," ucapnya.
BACA JUGA:
Ida menegaskan, dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang direlaksasi itu pembayarannya tetapi kalau manfaatnya tidak direlaksasi. Manfaatnya tetap sebagaimana biasanya ketika tidak ada relaksasi pembayaran iurannya," tutur Ida.
Sementara itu, untuk memperoleh relaksasi, berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
Jika terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.