Bagikan:

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan UMP ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Ekonom dari Indef, Eko Listiyanto mengakui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh pemerintah dapat membantu meningkatkan kembali daya beli pekerja yang saat ini menurun.

“Saat ini kan daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh dan pekerja turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP,” ujarnya, Minggu 1 Desember 2024.

Dia menyatakan, dalam konteks pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara dari sisi inflasi secara umum, maka angka UMP 2025 sudah di atas angka inflasi.

Eko menegaskan, besaran UMP 2025 yang berada di atas angka inflasi memiliki dampak signifikan bagi daya beli pekerja. Sebab, inflasi, khususnya inflasi pangan, sering kali lebih tinggi dibanding inflasi umum yang akhirnya berdampak pada pengeluaran pekerja.

“Artinya pemerintah setidaknya sudah memperhitungkan tingkat inflasi sebelum menentukan besaran UMP 2025. Karena itu, angka 6,5 persen itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja,” terangnya.