Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menilai kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan keputusan yang sesuai.

Sebab, menurut Taufik, angka 6,5 persen merupakan nilai tengah antara kenaikan upah yang diusulkan buruh dengan kelompok pengusaha.

"Kalau buruh minta dinaikkan 7-10 persen, pengusaha minta 3,5 persen saja. Kalau Menaker merasa 6 persen bisa, Presiden prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri, lah," kata Taufik kepada wartawan, Senin, 2 Desember.

Menurut Taufik, nilai kenaikan upah 6,5 persen yang ditetapkan Prabowo bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat, mengingat pemerintah juga berencana menaikkan pajak hingga 12 persen, kenaikan iuran BPJS, Tapera, hingga bahan bakar minyak (BBM).

"Satu sisi, kalau mau meningkatkan perekonomain indonesia, banyak hal yang bisa dilakukan, termasuk meningkatkan upah minumum nasional (UMN), kemudian nanti UMN diturunkan ke gubernur," tutur Taufik.

Taufik pun mendorong Pemprov DKI segera mengeluarkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan formula yang sejalan dengan keputusan Prabowo.

"Saya harapkan kebijakan gubernur masing-masing supaya dia berada di tengah-tengah, yaitu dari tuntutan pekerja untuk menaikkan upah setinggi-tingginya dan juga keberatan dari pengusaha," jelas Taufik.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada Jumat, 29 November. Prabowo bilang, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen dan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh. Kita memutuskan untuk menaikkan rerata nasional 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo, Jumat, 29 November.

Prabowo menyebut upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," sambung dia.

Adapun untuk UMP sektoral, Prabowo bilang akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).