JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan. Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya untuk menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen. Adapun aksi akan diikuti oleh lebih dari 10.000 buruh atau pekerja secara nasional.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi ini bakal digelar serentak di 26 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada 10 November mendatang. Aksi ini merupakan upaya buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2022.
"Melibatkan 10 ribu buruh lebih dari 1.000 pabrik. Aksi pada tanggal 10 November 2021 serentak jam 10.00 WIB," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 3 November.
Kat Iqbal, sama seperti aksi sebelumnya, aksi mendatang pun akan dilakukan serempak secara nasional di kantor DPRD, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Untuk wilayah Jakarta aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur di Balai Kota.
Salah satu isu yang menjadi tuntutan demo kali ini, terutama adalah meminta dinaikkannya upah minimum tahun 2022 sesuai keinginan para pekerja.
BACA JUGA:
"Satu naikkan UMK dan UMP 2022 sebesar 7 sampai 10 persen. Kedua berlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021 dan UMSK 2022," tuturnya.
Iqbal mengatakan yang menjadi tuntutan ketiga dalam aksi nanti adalah dicabut dan dibatalkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Terutama untuk klaster yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan.
"Yang keempat adalah PKB (perjanjian kerja bersama) tanpa Omnibus Law. Titik sentralnya tetap di upah minimum," ujarnya.