Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut rencana, penghapusan pajak tersebut akan berbentuk Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lantas, apakah kebijakan tersebut bisa mendorong percepatan tercapainya program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto?

Merespons hal tersebut, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut, bahwa penghapusan retribusi BPHTB dan PBG tidak signifikan mendorong tercapainya program 3 juta rumah tersebut.

Esther menilai, pemerintah seharusnya menambah insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan subsidi tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Harusnya ditambah insentif PPN dan subsidi tingkat suku bunga KPR, baru bisa mendorong program 3 juta rumah," ujar Esther kepada VOI, Selasa, 26 November.

Menurut Esther, saat ini daya masyarakat sedang melemah. Sehingga, hal terpenting yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan penguatan daya beli masyarakat.

"Jika daya beli masyarakat melemah karena ekonomi lesu dan tarif pajak naik serta suku bunga tinggi, kebijakan penghapusan BPHTB tidak signifikan mendorong program 3 juta rumah," kata dia.

"Kalau menurut saya yang terpenting adalah penguatan daya beli masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Esther menilai, bahwa kebijakan penghapusan retribusi BPHTB dan PBG saja tak cukup untuk mendorong percepatan tercapainya program 3 juta rumah.

Sebab, kata dia, hal tersebut tak sebanding dengan beban cicilan KPR yang ditanggung oleh masyarakat. "Itu, kan, tidak seberapa dengan beban cicilan KPR yang ditanggung konsumen," pungkasnya.