JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kriteria rumah MBR yang bisa bebas PBG dan BPHTB sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Umum Swadaya atau Bedah Rumah.
"Dari aturan itu, kriterianya adalah untuk rumah tapak dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi dan untuk rumah swadaya maksimal luasnya 48 meter persegi," ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 25 November.
Tito turut menjelaskan kriteria MBR dalam hal penghasilan.
Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp7.000.000 per bulan, kategori Kawin sebesar Rp8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Lalu, bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp10.000.000.
"Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka dibuatkan (rumah) umum 36 meter persegi, rusun maksimal 36 meter persegi dan swadaya dibangun 48 meter persegi, maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang kedua, di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG," ucap Tito.
Menurut Tito, program itu akan membuat harga rumah menjadi rumah.
"Kami bayangkan 5-10 persen dari komponen biaya itu. Kalau harga rumah 30 juta, berarti ada 3 juta yang dikurangi harganya," jelas dia.
Dia pun menekankan, program ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Pada kesempatan sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau akrap disapa Ara menuturkan, kebijakan ini akan berlaku mulai Desember mendatang.
BACA JUGA:
Ara menilai, program ini akan membantu menurunkan hambatan administratif yang kerap dihadapi MBR. Sehingga, target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bisa tercapai.
"Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil. Tak sampai tahun depan, tapi (realisasinya) Desember," jelas Ara.
"Ini bukan kebijakan biasa-biasa saja. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk memberikan rumah layak bagi rakyat kecil," pungkasnya.